Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal ditekennya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangi Presiden Joko Widodo. Ma'ruf mengatakan anggaran masih dalam proses perhitungan. "Saya kira tidak jauh daripada modelnya. Setiap APBN akan disisihkan dana, dana itu dikembangkan, kemudian hasilnya nanti akan diberikan. Kira kira modelnya begitu, oleh karena itu setiap tahun dia akan terus bertambah," kata Ma'ruf dalam keterangan video yang diterima, Jumat (17/9/2021).
Ma'ruf sendiri bersyukur dengan adanya anggaran yang diatur dalam undang undang untuk membantu pesantren. "Jadi ada dana pendidikan yang dikelola Kemendikbud dan Kemenkeu, lalu dana abadi pesantren, bahkan dana abadi kebudayaan dan riset," ujarnya. Dia menegaskan pemerintah terus membantu kegiatan pendidikan hingga ke lingkup pesantren
"Ini komitmen pemerintah untuk membantu kegiatan pendidikan, riset dan inovasi, pesantren sudah lama diinginkan dan disambut baik oleh dunia pesantren karena memang sudah lama ditunggu," tandasnya. Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021.
Dilansir dari lembaran Perpres yang telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (14/9/2021), pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Lalu Pasal 4 menjelaskan tentang sumber sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Ada lima sumber, yakni dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana abadi pesantren. Kemudian, dana digunakan untuk penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. Dalam perpres ini, dijelaskan pula mengenai pengertian dari sumber sumber penyelenggaraan pesantren.
Pertama, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari masyarakat merupakan sumber utama pendanaan penyelenggaraan pesantren. Kedua, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari pemerintah pusat yakni melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Ketiga, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari pemerintah daerah yakni melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Keempat, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat berupa hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan dan dana perwalian. Kelima, dana abadi pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.