Masih ingat dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa salah seorang mahasiswi warga Mojokerto? Beberapa bulan lalu, media sosial geger dengan adanya kabar seorang mahasiswi yang meninggal dekat makam ayahnya di salah satu desa di Mojokerto, Jawa Timur. Setelah diusut, perempuan muda itu adalah seorang mahasiswi salah satu universitas di Malang yang jadi korban kekerasan seksual.
Ia diduga dipaksa untuk melakukan tindakan aborsi oleh pacarnya yang bekerja sebagai polisi. Tak hanya itu, korban pun mendapat perlakuan kekerasan seksual lain dari pacarnya yang bernama Randy Bagus Hari Sasongko. Alhasil, Randy Bagus pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi berpangkat Bripda itu pun menerima hukuman atas tindak kekerasan seksual yang ia lakukan pada pacarnya. Bripda Randy Bagus dipecat dari jabatannya di Polri secara tidak hormat. Hal itu karena kasus kekerasan yang ia lakukan pada mantan kekasih sekaligus korban sudah melanggar kode etik sebagai polisi.
Randy yang dulunya berpangkat Bripda itu kini sudah tak lagi menjabat sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia. Melansir dari , Bripda Randy menjalani sidang komisi kode etik Polri sebagai akibat dari kasus hukumnya. Dalam sidang yang dilakukan di Polda Jawa Timur itu, dihadirkan sembilan orang saksi, termasuk orang tua korban.
Sidang kode etik itu sendiri merekomendasikan agar Randy divonis sanksi terberat. Adapun sanksi terberat yang dimaksud adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Polri. Pada akhir sidang, diputuskan bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terbukti melanggar kode etik Polri.
Alhasil, ia harus menerima hukuman yakni dipecat secara tidak hormat. Lebih lanjut, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur akan terus melanjutkan proses hukum pidana terhadap Randy karena telah melakukan perbuatan tercela. Kombes Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan bahwa Randy tidak hanya dipecat.
Pelaku kekerasan seksual itu juga akan menjalani proses hukum pidana kasus dugaan aborsi. "Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujar Gatot, Kamis, (27/1/2022), melansir dari . Untuk kasus dugaan aborsi ini, Randy Bagus masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah itu, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di pengadilan. Gatot sendiri menyebutkan bahwa Randy dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota polisi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
Randy Bagus Hari Sasongko ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Ia disebut dua kali terlibat dalam pemaksaan tindak aborsi terhadap janin yang dikandung NWR. Atas kasus tersebut, Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(*) Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.