Pemerintah kembali melakukan pengubahan aturan bagi perjalanan dalam negeri. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, dr. Reisa Broto Asmoro. "Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan untuk orang yang melakukan perjalanan ke dalam negeri dengan berbagai mode transportasi disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Jumat (29/10/2021).
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19 untuk Aturan Satgas Covid 19. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mode trasportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa Bali yakni PPKM level 1 4 dan luar Jawa Bali level 3 4. Orang yang melakukan perjalanan sudah divaksin Covid 19 minimal dosis pertama.
Kedua, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Perbedaan aturan penerbangan adalah jika sebelumnya bisa menggunakan antigen, kini aturan tersebut telah mengharuskan penggunaan PCR. Ketentuan aturan tersebut efektif telah berlaku sejak 24 Oktober 2021.
"Alasan pembuatan kebijakan tersebut ingin mengutamakan kesehatan masyarakat di saat aktivitas sudah mulai meningkat. Tes PCR memiliki akurasi lebih tinggi dari pada rapid antigen," ungkap Reisa lagi. Hal ini berdasarkan pada kondisi lapangan transportasi udara yang tidak lagi menerapkan pembatasan jarak tempat duduk. Saat ini kapasitas pesawat sudah 100 persen.