Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Sedane memastikan bahwa anak di bawah 12 tahun diizinkan berkunjung ke Taman Mini Indonesia Indah. Syaratnya, anak anak di bawah 12 tahun tersebut wajib didampingi orang tua yang sudah disuntik vaksin Covid 19. Izin tersebut diperoleh seiring terbitnya Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).
Seperti kawasan anjungan, kemudian Tugu Mini Monas, dan area danau TMII. Mayoritas pengunjung TMII membawa serta anak anak mereka yang masih balita, atau setidaknya di bawah usia remaja. Ada berbagai alasan mengapa masyarakat membawa anak anak di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke TMII.
Menurut Mikael, prosedur mengunjungi TMII tidak begitu rumit asalkan sudah menerima suntik vaksin Covid 19 dua dosis. "Tidak rumit, di pintu masuk hanya scan barcode aplikasi Pedulilindungi. Terus harus sudah vaksin dua kali. Setelah itu diizinkan masuk, dengan catatan selalu memakai masker," jelas dia.